home lifestyle muslim

Begini Hukum Muslimah Cat Kuku dan Warnai Rambut

Selasa, 16 November 2021 - 16:17 WIB
Mengecat kuku dan mewarnai rambut jadi cara wanita mempercantik diri. Foto: LANGIT7/iStock
Setiap wanita mempunyai fitrah ingin tampil cantik dan indah. Berbeda dengan laki-laki yang cenderung cuek dengan penampilan, wanita senang memanjakan diri dan berhias agar membuatnya cantik.

Banyak usaha yang dilakukan oleh wanita untuk tampil cantik, diantaranya adalah dengan mengecat kuku atau sering disebut nail art dan juga mewarnai rambut.

Lalu, apakah keduanya diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya jika wanita melakukannya dengan alasan ingin menyenangkan hati suami?

Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan kepada Langit7, Selasa (16/11/2021), mengecat kuku dan mewarnai rambut boleh saja dilakukan bagi seorang muslimah dengan catatan.

Baca juga: Mau Konsultasi Kecantikan Daring, Coba Akses CantikID

Untuk cat kuku yang menjadi halangan adalah jika tidak bisa masuknya air ke dalam kulit saat berwudhu. Maka cat kuku akan menjadi penghalang sehingga shalat menjadi tidak sah, karena wudhunya tidak sah.

Untuk itu penggunaan cat kuku jika menggunakan bahan kimia yang menyebabkan terhalangnya air ke kulit, tidak boleh. Kecuali bagi perempuan yang sedang dalam masa haid, kemudian dibersihkan kembali saat menjelang bersih dari haid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muslimah adab kecantikan hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya